Fakta-fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2023 09:48 WIB
Berikut fakta-fakta kasus mutilasi perempuan di Sleman, mulai dari motif pembunuhan, surat pelaku, hingga ancaman hukuman.
Berikut fakta-fakta kasus mutilasi perempuan di Sleman, mulai dari motif pembunuhan, surat pelaku, hingga ancaman hukuman. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Surat penyesalan pembunuh

HP meninggalkan secarik surat di kamar indekosnya. Surat terebut berisi penyesalan HP atas perbuatan kepada A.

HP bahkan sempat mengucapkan kata perpisahan kepada A usai melakukan perbuatan keji itu.

"Surat yang dibuat pelaku mengatakan bahwasanya di surat itu intinya adalah penyesalan, kemudian tekanan berupa utang. Yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," jelas Nuredy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan pisau hingga gergaji di TKP

Polisi menemukan sejumlah senjata tajam di lokasi penemuan mayat A saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Senjata tajam itu antara lain berupa pisau komando, pisau cutter hingga gergaji.

"Yang kami amankan itu ada beberapa, yaitu salah satunya pisau komando, gergaji, pisau cutter, kemudian ada beberapa alat juga. Tapi benda tajamnya itu," kata Nuredy.

Berniat buang tubuh korban ke tangki septik

HP disebut memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak perbuatannya. Ia juga berniat buang tubuh korban ke septic tank kamar wisma dan tulang korban akan dipindahkan dengan ransel.

"Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP," ujar Nuredy.

Namun, lantaran mutilasi membutuhkan waktu cukup lama, HP pun berubah pikiran. Ia memutuskan kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, Sleman sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.



Terancam hukuman mati

Atas perbuatannya, HP terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Ia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal berlapis ini tak terlepas dari perbuatan pelaku untuk menghabisi nyawa A telah direncanakan sebelumnya.

HP yang berniat menguasai harta milik korban karena terlilit utang pinjol itu sudah menyiapkan beberapa senjata tajam saat mengajak A masuk ke sebuah kamar wisma pada Sabtu (18/3) siang.

Setelah mengeksekusi A, pelaku membawa kabur uang tunai, ponsel, serta sepeda motor matic milik korban yang sempat dititipkan di RS Bethesda. HP juga sudah menjual salah satu ponsel milik A senilai Rp600 ribu

(lna/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER