Pakar Wanti-wanti Potensi Emon Kambuh Sodomi Anak Usai Keluar Bui
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel ikut menyoroti bebasnya Andri Sobari alias Emon dari penjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat.
Reza mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang dalam periode waktu tertentu dapat mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari hukuman.
"Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10 hingga 15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, dan sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi," ujar Reza, dikutip dari Antara, Jumat (24/3).
Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Politeknis Imigrasi (Poltekip) itu menilai Emon masuk dalam kategori pelaku yang cerdas. Pasalnya, ia memiliki catatan nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian secara rinci dalam melancarkan aksinya.
Ia mengatakan dengan kecerdasannya itu, tidak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah hasil positif pembinaan atau semata kamuflase supaya dinilai baik.
"Angka tentang residivis di atas menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi kian menurun seiring perjalanan waktu," jelas dia.
Lihat Juga : |
Reza menjelaskan untuk mencegah kambuhnya tindakan tersebut, Indonesia perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Adapun basis data pelaku mestinya dibuat terbuka aksesnya atau open access, sehingga masyarakat bisa waspada.
Lebih lanjut, Reza menyebut langkah yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus Emon ini adalah dengan menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di wilayah yang dikunjungi mantan predator.
Ia juga turut mengenang momen dirinya mengunjungi Emon di Polres Sukabumi beberapa tahun silam. Reza lantas teringat dengan ucapan Emon yang ingin menjadi kiai dan penyanyi dangdut.
Jejak Emon cabuli ratusan anak
Nama Emon mencuat pada 2014 lalu. Emon diperbincangkan karena menyodomi 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi Emon terbongkar pada 27 April 2014 siang. Kala itu, seorang bocah berusia 11 tahun mengadu kepada orang tuanya soal ia disodomi oleh Emon di pemandian air panas Lio Santa, Citamiang, Kota Sukabumi.
Keluarga korban lalu datang ke rumah Ketua RT tempat Emon tinggal, Uce, yang tak jauh dari lokasi pencabulan. Keluarga korban awalnya ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
"Awalnya korban cuma satu, dia lapor ke saya beberapa hari yang lalu, setelah melihat rumah Andri dan keluarganya, tadinya mau damai, dirembug," ungkap Uce kepada detikcom, Sabtu (4/5/2014) malam.
Kemudian, orang tua korban berbincang dengan warga di RT lain. Terungkap lah keberadaan korban Emon yang lain. Uce mengatakan kala itu baru ada lima korban yang mengaku mendapat tindakan serupa.
Orang tua korban lantas tak terima dan akhirnya melaporkan tindakan Emon ke Polres Sukabumi Kota. Pada 1 Mei 2014, Emon ditangkap polisi dan dilanjutkan dengan proses penyidikan.
Emon ternyata telah melakukan pencabulan sejak tahun 2005 atau saat Emon berusia 15 tahun. Polisi menduga terdapat 120-an yang menjadi korban Emon. Hal itu diperkuat dengan temuan buku catatan Si Emon. Di sana, tertulis 120 nama-nama anak.
"Menurut pengakuannya, sudah melakukan sejak tahun 2005," kata Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso mengutip detikcom, Selasa (6/5/2014).
Emon melakukan aksi cabul kepada anak berusia 6-13 tahun. Ia menjanjikan uang Rp25 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban dengan syarat mau dicabuli.
Alasan Emon mencabuli anak-anak sebab ia pernah menjadi korban pencabulan ketika duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Peristiwa itu sayangnya tidak diketahui sang ibu dan lepas dari penanganan pihak berwenang.
Kasus Emon kemudian masuk ke pengadilan. Pada 16 Desember 2014, majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan vonis hukuman Emon selama 17 tahun penjara.
Dua tahun setelah Emon ditangkap, polisi mengamankan seorang anak berinisial J (15) atas dugaan mencabuli 6 orang temannya.
J yang merupakan Warga Citamiang, Kota Sukabumi itu hanya dikenakan wajib lapor lantaran usianya yang masih di bawah umur. Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota yang ketika itu dipimpin AKP M Devi Farsawan mengatakan, pelaku diketahui pernah menjadi korban kejahatan seksual Emon. Saat itu, polisi belum bisa menjelaskan apakah para korban mengalami kekerasan seksual atau tidak.
Devi mengatakan korban mengaku hanya digesek-gesek. Untuk hasil pastinya, kepolisian saat itu menyatakan masih menunggu hasil visum. Selain itu, salah satu korban J ternyata juga melakukan perbuatan serupa terhadap dua orang bocah lainnya hingga total keseluruhan korban dalam kasus ini berjumlah 8 orang.