Syamsul Ma'aruf Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 16:24 WIB
Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang turut melibatkan Kapolda Sumatera Barar Irjen Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa saat mendengarkan kesaksian Syamsul Ma'arif di persidangan. ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Syamsul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliarsubsider6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis shabu.

Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Sementara hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya.

Pledoi 5 April

Sidang pembacaan nota pembelaan Syamsul dijadwalkan pada 5 April 2023.

"5 April untuk pembelaan. Sidang kita tunda ke Rabu depan tanggal 5 April," ujar majelis hakim sebelum menutup sidang tuntutan Syamsul.

Syamsul merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara narkoba ini.Adapun Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Selain Syamsul, tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara,Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir.

Kasus ini dimulai ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.

(pop/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER