Dody & Linda Ajukan Permohonan JC di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan terhadap Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).
Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara ini.
"Kami ingin mengajukan permohonan status Justice collaborator terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat.
Lalu, Hakim Jon Sarman Saragih bertanya apakah permohonan JC disampaikan tersendiri atau bersamaan dengan nota pembelaan. Daniel mengatakan permohonan disampaikan tersendiri.
Penasihat hukum Dody yang lain, Adriel Viari Purba menyerahkan berkas ke majelis hakim dan JPU.
Kemudian pembicaraan beralih kepada jadwal pembacaan nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Dody. Setelah didiskusikan bersama, kesimpulan yang didapat adalah tanggal 5 April 2023.
"Sidang berikutnya di hari Rabu tanggal 5 April 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya penyampaikan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," ujar Hakim Jon.
Sidang tuntutan Dody pun ditutup dengan satu ketukan palu oleh Hakim Jon.
JC dan pleidoi Linda
Selanjutnya, sidang tuntutan Linda pun dimulai. Jaksa pun mulai membacakan amar tuntutannya.
Dalam perkara ini, Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Adriel yang juga penasihat hukum Linda menyampaikan permohonannya untuj mengajukan status JC.
"Mohon izin majelis hakim Yang Mulia. Sebelum kami membacakan nota pembelaan kami minggu depan Yang Mulia, di dalam persidanganini kami akan menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti, Yang Mulia," ujar Adriel.
Hakim Jon kembali bertanya apakah permohonan JC disampaikan tersendiri atau bersamaan dengan nota pembelaan. Adriel menjawab permohonan disampaikan tersendiri. Kemudian Adriel menyerahkan berkas ke majelis hakim dan JPU.
Setelah itu, Hakim Jon menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan pledoi untuk terdakwa Linda digelar pada hari yang sama dengan Dody, yakni 5 April 2023.
"Sidang berikutnya, tanggal 5 April 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Jon.
Hakim Jon pun mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai tanda ditutupnya sidang tuntutan Linda.