Polri Bakal Periksa Wamenkumham Terkait Laporan ke Ketua IPW
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait laporan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Eddy bakal dimintai keterangan atas laporan yang dibuat oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah pasti, sudah pasti (Wamenkumham diperiksa) kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Senin (27/3).
"Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," ujarnya menambahkan.
Vivid belum mengungkap kapan pemeriksaan terhadap Eddy akan dilakukan. Ia hanya menyebut pemeriksaan akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Mungkin dalam waktu dekat, kami masih akan mempelajari dulu, akan mengumpulkan barang bukti dulu, bila sudah form kami akan melakukan pemanggilan," ujarnya.
Sebelumnya, Yogi Ari Rukmana melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Laporan terhadap Sugeng itu diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.
"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.
Sugeng mengaku siap menghadapi laporan Aspri Wamenkumham di Bareskrim Polri. Menurutnya hal itu merupakan risiko yang wajar ketika dirinya berupaya membuka dugaan gratifikasi ke KPK.
"Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum," kata Sugeng.
(dis/fra)