Ramai-ramai Kecam Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 06:17 WIB
Keputusan DPR mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU mendapat kecaman dari berbagai kelompok, mulai mahasiswa, buruh, hingga akademisi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai DPR tidak berpihak pada rakyat karena mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/3) lalu.

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan ini. Sedangkan Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak keras. Bahkan anggota Fraksi PKS walkout dari rapat tersebut

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengeluarkan Perppu ini untuk menganulir UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Tak berpihak pada rakyat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai DPR tidak berpihak pada rakyat karena mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

"LBH Jakarta berpandangan DPR RI telah mengkonfirmasi ketidakberpihakannya terhadap suara-suara rakyat terkhusus kelas pekerja/buruh," ujar Direktur LBH Jakarta Citra Referandum dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).

LBH Jakarta mendesak DPR dan Jokowi berhenti melakukan praktik buruk legislasi dengan tak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.

Mereka pun meminta Jokowi segera mencabut Undang-undang tentang Penetapan Perppu Ciptaker.

"Karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam putusan MK nomor: 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif ihwal kegentingan yang memaksa, serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna," ujar Citra.

Dinilai langgar konstitusi

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai Pengesahan Perppu Ciptaker) menjadi UU melanggar konstitusi.

Denny mengatakan di dalam Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 jelas diatur sebuah Perppu harus dirapatkan dalam rapat paripurna pada sidang berikutnya.

Menurutnya, DPR seharusnya menggelar rapat paripurna setelah penerbitan Perppu itu pada 16 Februari silam.

"Karena pengesahan ini sudah terlambat. Syarat sebuah Perppu disahkan itu adalah pada masa sidang DPR setelah Perppu diterbitkan yang berakhir 16 Februari 2023," ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).

Darurat hukum

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi menilai tindakan pemerintah dan DPR yang mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU telah membuat Indonesia darurat hukum.

Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar konstitusi. Karena hal itu menghilangkan objek Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020, yakni perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja.

Arif menilai waktu dua tahun itu sebenarnya cukup untuk memperbaiki UU dan berdialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Namun, pemerintah justru mengeluarkan Perppu dengan alasan kegentingan yang mendesak.

"Presiden melakukan kesewenang-wenangan bersama DPR. Presiden RI melanggar konstitusi UU 1945, DPR melanggar konstitusi UU 1945. Ulah presiden dan DPR menjadikan Indonesia darurat hukum," kata Arif di depan Gedung DPR RI, Minggu (26/3).

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Mahasiswa hingga Buruh Ancam Demo Besar-besaran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER