Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan pernyataan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T di Kementerian Keuangan.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Boyamin tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB. Dirinya hadir dengan menggunakan kemeja berwarna biru. Boyamin nampak hadir bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk melaporkan terkait Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK," ujarnya kepada wartawan di lokasi markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(28/3),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terus Menko Polhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," imbuhnya.
Boyamin beralasan pelaporannya tersebut sengaja dilakukan untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.
Lebih lanjut, dirinya juga meyakini apa yang dilakukan ketiganya tidak melanggar tindak pidana apapun. Karenanya Boyamin berharap laporan yang ia lakukan dapat ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengkaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ujar Arteria dalam rapat kerja Komisi III dengan PPATK beberapa waktu lalu.
"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," imbuh Arteria.
Berikut bunyi beleid Pasal 11 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:
(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.