Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim tunggal perkara anak yang berkonflik dengan hukum AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Sri Wahyuni menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang sebelumnya ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam perkara diversi AG itu.
Adapun ketetapan tentang penggantian hakim yang menangani perkara tersebut dikeluarkan Saut Maruli pada 27 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Djuyamto mengatakan ketika berkas perkara AG dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023, banyak hakim PN Jakarta Selatan yang tengah mengambil cuti.
Saat itu, satu-satunya hakim yang bersertifikat anak adalah Saut Maruli yang juga Ketua PN Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, Saut menunjuk dirinya sendiri sebagai hakim tunggal yang menangani perkara AG.
"Untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak. Saat itu yang masuk itu tidak ada yang bersertifikat anak kecuali Pak Ketua. Nah untuk sementara beliau tunjuk sendiri," ujarnya.
Djuyamto menuturkan alasan penggantian hakim perkara AG adalah kesibukan agenda kerja Saut sebagai pimpinan pengadilan.
"Dia sebagai ketua pengadilan dengan agenda kegiatan yang banyak sekali sebagai pimpinan sehingga diganti Bu Sri," tuturnya.
Djuyamto sebelumnya mengatakan hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam SPPA, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi. Menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ucapnya.
Sebelumnya, AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.
Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.