Polri: Keponakan Catut Nama Wamenkumham Janji Bantu Promosi Jabatan
Bareskrim Polri menyebut keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinisial AB terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penipuan tersebut dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.
"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Namun, Vivid belum menjelaskan lebih jauh terkait konstruksi perkara tersebut. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap AB.
Dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan bakal memanggil AB untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk ranah penyidikan ya," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan keponakannya sendiri berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu awalnya dibuat ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Dalam laporannya, keponakan Eddy dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
(tfq/tsa)