Kenapa Mudah Sekali Mengobral Remisi di Indonesia?

CNN Indonesia
Senin, 24 Apr 2023 14:20 WIB
Putusan MA pada 2021 membuat syarat ketat remisi bagi kejahatan luar biasa atau kelas kakap hilang sehingga kini seolah remisi diobral, termasuk ke koruptor.
Ilustrasi bebas dari tahanan lebih dini karena remisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyadari pemberian remisi merupakan hak bagi semua narapidana.

Meski begitu, ia menilai ada peluang pemberian remisi bagi tindak pidana kejahatan luar biasa bisa lebih selektif bahkan dapat dikecualikan. Ia mengatakan harus ada perubahan aturan terlebih dulu bila ingin mengecualikan remisi bagi tindak pidana luar bisa.

"Berikutnya ke depan agar ada pengecualian-pengecualian yang sifatnya selektif ya. Terutama kejahatan luar biasa tadi yang berdampak pada masa depan korban ya," kata Suparji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparji pesimistis napi kejahatan luar biasa yang telah dihukum penjara bisa dengan cepat mengubah perilakunya. Baginya, ada peluang bagi napi itu melakukan kembali tindakannya di masa akan datang bila tak jera dengan hukuman penjara.

Ia mencontohkan napi kekerasan seksual bisa saja menunjukkan perilaku baik selama di penjara sehingga dapat remisi. Namun, ia tak jamin perilaku predator seksualnya di waktu mendatang berpeluang memakan korban kembali.

"Kejahatan yang berdampak pada masa depan korban ya. Karena tadi, ada kejahatan serius dan korbannya luar biasa," kata dia.

Suparji menilai obral remisi selama ini kerap terjadi bagi narapidana kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat selektif mengidentifikasi narapidana kejahatan luar biasa yang bisa di berikan remisi.

"Karena ini bisa menimbulkan efek jera dan tak jadi preseden di masa depan agar orang tak permisif kepada kejahatan serius tadi itu," kata Suparji.

Narapidana kekerasan seksual tak patut diberi keleluasaan

Sementara itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti secara khusus napi tindak kekerasan seksual. Ia menilai sudah sepatutnya narapidana kekerasan seksual yang bebas dari penjara tak diberikan keleluasaan begitu saja kembali ke tengah masyarakat bila warga sekitarnya belum siap menerimanya.

"Yang ditakar bukan hanya napinya apakah akan ulangi perbuatannya atau enggak. Tapi yang harus ditakar juga masyarakat sekitar, tempat kembalinya predator. Bila masyarakat tak siap, dan korban selama ini tak ditangani dengan baik, maka sepatutnya napi tak diberi keleluasaan kembali," kata Reza.

Reza menilai terdapat potensi predator kekerasan seksual yang sudah dipenjara dapat mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari hukuman dalam periode waktu tertentu.

Oleh karena itu, Reza mengatakan mekanisme memperlambat kembalinya predator seksual ke tengah masyarakat dibutuhkan ke depannya. Baginya proses ini dibutuhkan agar predator seksual ini tak mengancam anak-anak lain yang bisa menjadi korban berikutnya.

"Kalau diperpanjang [hukumannya] terserah kemasannya, bukan penjara, mungkin rehabilitasi lanjutan. Intinya memperlama predator ini berjauhan dari para potensial victim dari anak-anak potensial jadi korban berikutnya," kata dia.

Di sisi lain, Reza mengusulkan agar pemerintah perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Basis data pelaku, lanjutnya, dapat dibuat terbuka aksesnya (open access) yang bisa diakses masyarakat. Ini bertujuan agar masyarakat bisa mencegah terulangnya kasus predator seksual.

"Para predator yang udah selesai masa tahanannya pada di mana? Karena itu membuka basis data para pelaku. Masyarakat tahu dimana mereka, fotonya seperti apa," kata dia.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, beberapa hari ini untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas lapas itu soal pemberian remisi bagi narapidana.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum juga merespons.

Sebelumnya, tahun lalu, Menkumham Yasonna Laoly sudah menjelaskan remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan itu telah dibatalkan MA pada tahun lalu.

Yasonna berkata pemerintah patuh terhadap putusan itu. Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan remisi hingga pembebasan bersyarat lewat revisi UU Pemasyarakatan.

Remisi sejumlah koruptor pun disebut telah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang baru. Yasonna mengatakan pemerintah tak mungkin melawan undang-undang yang berlaku.

"Ya (pemerintah tidak bisa intervensi), itu kan undang-undang," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan September 2022 lalu

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER