Sebanyak 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat diusulkan mendapat remisi khusus I pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini.
Namun tidak ada narapidana yang diusulkan memperoleh remisi khusus II atau bebas langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi khusus Idulfitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (20/4).
Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas, mayoritas diisi narapidana kasus korupsi, yang diusulkan mendapat remisi khusus II pada momen lebaran tahun ini.
Ia menegaskan hanya ada 208 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus I berupa pengurangan hukuman untuk tahun ini.
"Semuanya RK I, artinya setelah mendapat pengurangan remisi masih harus menjalani sisa pidananya," tutur Kusnali.
"RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaannya). Dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," pungkasnya.
(ryn/fea)