Musyawarah Diversi AG Digelar Tertutup, Pihak David Hadir

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 11:20 WIB
Ilustrasi. Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan musyawarah diversi remaja perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah dimulai pada Rabu (29/3) pagi ini.

Ia menyebut musyawarah diversi AG dimulai pukul 10.00 WIB di ruang mediasi lantai dua PN Jaksel. Diversi digelar secara tertutup.

"Diversi sudah mulai jam 10.00 WIB di lantai dua," kata Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto mengungkapkan pihak keluarga David turut hadir dalam musyawarah diversi tersebut. Selain itu, diversi juga dihadiri oleh keluarga AG beserta penasihat hukum.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

Djuyamto menjelaskan apabila dalam proses diversi itu keluarga korban menolak menyelesaikan perkara secara damai, maka proses itu dinyatakan gagal. Kemudian perkara tersebut akan diselesaikan dalam persidangan secara pidana.

"Kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, telah menyatakan pihak keluarga bakal menolak proses diversi itu atau menolak untuk damai. Maka, proses hukum akan langsung dilanjutkan ke proses persidangan.

"Dari pihak keluarga, didampingi saya, sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3).

Mellisa menyebut penolakan diversi oleh pihak keluarga korban ini pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut alasan keluarga menolak diversi ini karena kondisi David usai menjadi korban penganiayaan.

Sebelumnya, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(lna/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK