Diversi Anak AG di PN Jaksel Digelar Tertutup Besok

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2023 18:30 WIB
Apabila pihak keluarga korban menutup diri saat mediasi pada agenda diversi besok, maka perkara atas anak AG akan dilanjutkan ke persidangan.
Proses rekosntruksi penganiayaan David Ozora di tempat kejadian perkara di Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan diversi perkara remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora digelar secara tertutup pada Rabu (28/3) besok.

"Kalau diversi (besok) tetap tertutup," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto menuturkan hanya pihak-pihak terkait yang bisa mengikuti proses diversi Anak AG.

Pihak tersebut meliputi keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Balai Permasyarakatan (Bapas), tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum.

"Hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," ujarnya.

Djuyamto menerangkan diversi terhadap anak AG itu rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diversi dilakukan di ruangan mediasi.

"Kalau diversi itu di ruang mediasi. Nanti tergantung hakim yang bersangkutan kalau di ketentuan undang-undang itu kan disebutkan di ruang mediasi," tuturnya.

Djuyamto menjelaskan apabila dalam proses diversi itu keluarga korban menutup untuk menyelesaikan perkara secara damai, maka proses itu dinyatakan gagal. Kemudian perkara tersebut akan diselesaikan dalam persidangan.

"Kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang," jelasnya.

Djuyamto sebelumnya mengatakan hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA.

Dalam SPPA, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi.

Menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ucapnya.

AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.

 

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER