Alasan Keluarga Tolak Diversi Anak AG: David Cedera Otak Parah
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap alasan pihaknya menolak proses diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan.
Mellisa mengatakan David mengalami diffuse axonal injury spaces dua atau cedera otak parah akibat penganiayaan yang dilakukan pada akhir Februari lalu. David juga masih terbaring di ruang ICU rumah sakit.
"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury spaces dua, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Penolakan diversi anak AG, kata Mellisa, juga disampaikan melalui surat yang disampaikan langsung kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," ujarnya.
Ia mengatakan diversi anak AG yang digelar secara tertutup itu dihadiri oleh keluarga anak AG beserta penasihat hukum, Balai Permasyarakatan (Bapas), dan majelis hakim.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan usai diversi anak AG gagal, penyelesaian perkara akan dilanjutkan lewat persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, anak AG akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini secara tertutup.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," katanya.
Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(lna/fra)