Potensi Cedera Otak Permanen, Keluarga Harap Hakim Berpihak ke David

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 15:00 WIB
Keluarga berharap hakim tunggal berpihak kepada David lantaran berpotensi mengalami cedera otak permanen akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
Remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang diversi pada Rabu (29/3). (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum keluarga Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini berharap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara berpihak kepada David lantaran berpotensi mengalami cedera otak yang bersifat permanen akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

"Kami sangat berharap dan yakin majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan lebih berpihak kepada anak korban, David Ozora ini mengingat dampak yang dirasakan oleh David sangat-sangat berat ya bahkan bisa mengalami cedera otak yang sifatnya permanen," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mellisa meyakini hakim tunggal Sri Wahyuni bisa terukur dalam memenuhi hak-hak David selaku korban.

"Mohon kita bersama menghormati proses hukum ini. Kami dari pihak David Ozora terus berharap doa pada hari ini juga David belum keluar dari ruang ICU," ujarnya.

Terpisah, pihak kerabat keluarga David, Ismul mengungkapkan kondisi terkini David. Menurutnya, kondisi David menunjukkan progres yang sangat positif sejak dirawat di rumah sakit pada akhir Februari lalu.

"Sudah mulai ada respons, sudah bisa mendengar perintah-perintah kecil seperti disuruh buka mulut, makan, nengok kiri nengok kanan sudah bisa. Namun tingkat kesadarannya seperti mengenali ayahnya itu masih belum," ungkapnya.

Ia mengatakan proses penyembuhan David belum sempurna. David masih mengalami tremor di kaki dan bernapas menggunakan alat bantu.

Keluarga David menolak proses musyawarah diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap AG yang masih usia anak dalam kasus penganiayaan lantaran David mengalami Diffuse Axonal Injury Spaces dua atau cedera otak parah.

Proses hukum terhadap AG kemudian dilanjutkan di persidangan.

AG menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Rabu (29/3) secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER