Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan para kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadhan.
Kebijakan itu dituangkan ke dalam sebuah surat edaran bernomor 100.4.4/1768/SJ yang merujuk arahan Presiden Joko Widodo terkait larangan ASN dan pejabat menggelar buka bersama.
Namun menurut Tito, larangan itu bukan sama sekali melarang kepala daerah atau ASN untuk melaksanakan bukber. Ia tetap mempersilakan para kepala daerah untuk mengadakan bukber asal mengajak masyarakat tidak mampu.
"Bukan berarti tidak boleh total. Boleh dengan mengajak para masyarakat yang tidak mampu yang rentan," ujar Tito saat ditemui di Komisi II DPR RI, Rabu (29/3).
Ia memberikan contoh kegiatan seperti yang kerap ia lakukan di masa lalu saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya periode 2015-2016.
"Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya. Tapi ya harus banyakan yang kaum dhuafanya, jangan panitianya yang banyak," kata Tito berkelakar.
"Atau seperti yang saya kerjakan dulu bulan puasa, itu saya sering datangi kampung kumuh waktu saya Kapolda di Jakarta. Ke tanah Tinggi, ke pinggir kali makan-makan sama masyarakat, buka puasa sambil bagi-bagi sembako," imbuhnya.
Tito sepakat jika setiap daerah telah memiliki anggaran khusus untuk buka puasa bersama Untuk itu, anggaran tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk kegiatan sosial bersama dengan masyarakat kurang mampu.
"Itu saya minta kepala daerah lakukan itu. Jadi datangi, daerah kumuh didatangi. Bukber sama mereka. Bagikan bansos, itu akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar," jelas Tito.
"Itu boleh. Kepala daerah ini punya anggaran bukber. Itu dimanfaatkan, bukber dengan masyarakat yang rentan atau tidak mampu," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan ASN dan pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Perintah itu ia tuangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Dalam surat itu, Jokowi hanya menekankan alasan kondisi pandemi Covid-19. Tak ada penyebutan mengenai kehidupan mewah pejabat.
(far/ain)