PN Jaksel: Putusan Sidang AG Digelar Terbuka

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 03:00 WIB
PN Jaksel menegaskan bahwa sidang putusan AG dalam perkara penganiayaan terhadap David akan digelar secara terbuka.
Remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang diversi pada Rabu (29/3). (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan sidang pembacaan putusan remaja perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora bakal digelar secara terbuka.

"Pembacaan putusan terbuka," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3).

Kendati demikian, Djuyamto menegaskan bahwa sidang lanjutan AG dalam perkara penganiayaan terhadap David masih akan digelar secara tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut sidang putusan AG tidak digelar pada pekan ini. Namun, Djuyamto mengatakan bahwa awak media bisa meliput jalanannya sidang putusan AG nanti.

"Sidang terbuka ya bisa saja diliput," ujarnya.

Sebelumnya, AG menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel usai diversi ditolak oleh keluarga David pada hari ini, Rabu (29/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER