Keluarga Cristalino David Ozora berharap perempuan berinisial AG (15) dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan.
"AG dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perannya dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan ini," kata Perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan, Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Alto juga berharap proses persidangan AG berjalan lancar sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
Alto mengatakan keluarga AG sempat berupaya melakukan pendekatan. Namun, keluarga David menegaskan bahwa perkara tersebut tak dapat diselesaikan secara damai.
"Kenapa kami harus ngomong kayak begini? Sekali lagi untuk menegaskan. Pertama adalah ini bukan kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan tanpa sengaja ya, ini adalah sebuah tindakan yang dilakukan dengan unsur rencana dan kesengajaan," ujarnya.
Menurutnya, David selamat dari aksi penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo usai ada teriakan dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat dari penganiayaan itu, kata Alto, David mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak parah.
"Kedua adalah proses David itu selamat hanya karena ada teriakan dari saksi, yang akhirnya membuat aksi brutal itu terhenti, bukan dihentikan tapi terhenti. Akibatnya adalah sampai saat ini David masih di ICU dengan diagnosa Diffuse Axonal Injury. Jadi dia secara syarafnya itu rusak semua," imbuhnya.
AG menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai diversi ditolak oleh keluarga David. Dalam sidang tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.