Didakwa Penganiayaan Berencana David, AG Ajukan Eksepsi

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 16:15 WIB
Ilustrasi. Rekontruksi penganiayaan David. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan eksepsi akan disampaikan pada Kamis (30/3).

"Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. (Eksepsi) besok saja kami sampaikan," kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di pengadilan dengan sebaik mungkin. Mangatta juga berharap adanya keadilan, termasuk untuk David sebagai korban.

"Kami ikuti proses ini dengan sebaik mumgkin, banyak pihak juga yang terus mendoakan ini. Maka kami terus juga mengikuti proses ini untuk keadilan bagi semua, termasuk untuk ananda David pastinya," ujarnya.

Sebelumnya, AG menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai diversi ditolak oleh keluarga David. Dalam sidang tertutup itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(lna/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK