Belum Lengkap, Berkas Mario dan Shane Dikembalikan ke Polisi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke pihak kejaksaan pada Selasa (21/3) lalu.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3).
Disampaikan Ade, nantinya penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perkara itu dan diserahkan lagi ke kejaksaan.
Nantinya, jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2 sehingga Mario serta Shane bisa segera disidang.
"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Cristalino David Ozora alias David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pada hari ini, AG telah menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah keluarga David menolak proses diversi. AG didakwa dengan pasal penganiayaan berencana.