KPK Benarkan Rafael Alun Sudah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 14:00 WIB
KPK membenarkan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meningkatkan status perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu ya sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dalam dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3).

"Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," sambungnya.

Ali enggan menyampaikan dengan tegas identitas tersangka dalam kasus ini. Hal itu lantaran kebijakan pimpinan KPK yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023.

Sumber ini menyatakan Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Iya [tersangka]. Sprindik per 27 Maret," ujar sumber CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).

(ryn/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK