Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat dari Ketua DPR Puan Maharani tentang persetujuan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi inisiatif DPR.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan Jokowi sedang menyiapkan surat presiden (surpres) untuk DPR. Surpres akan dikirim bersama dengan daftar inventaris masalah (DIM) versi pemerintah untuk memulai pembahasan.
"Surpres yang saat ini sedang berproses di mensesneg untuk segera bisa dikirimkan ke DPR Ri secepatnya," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi, ucap Moeldoko, akan menunjuk dua kementerian sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT. Dua kementerian itu adalah Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Moeldoko menegaskan pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk mengesahkan RUU PPRT. Pemerintah ingin memberi jaminan hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Untuk itu presiden memerintahkan dan mendorong kementerian/lembaga untuk kerja keras segera bisa RUU PPRT diselesaikan secepatnya," ucap Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah juga membentuk Gugus Tugas PPRT yang menjadi wadah kementerian/lembaga lain untuk berkontribusi dalam pembahasan rancangan beleid perlindungan bagi para pekerja rumah tangga itu.
Sebelumnya, Jokowi mendorong pengesahan RUU PPRT yang mandek di DPR selama belasan tahun. Akhirnya, DPR menyetujui pembahasan RUU PPRT di tingkat paripurna bulan ini.
DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Pembahasan akan dimulai usai pemerintah mengirimkan surat presiden beserta DIM.