
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam sidang kasus peredaran gelap narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Tak ada hal meringankan untuk Teddy.
Sementara hal memberatkan, Teddy yang merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan sebanyak 5 kilogram (kg).