P2G Ingatkan Nadiem Hapus Tes Calistung: Jangan Hanya Lips Service

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 16:51 WIB
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Mendikburistek Nadiem Makarim serius menghapus tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan siswa Sekolah Dasar (SD). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Mendikburistek Nadiem Makarim serius menghapus tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan siswa Sekolah Dasar (SD).

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim khawatir kebijakan tersebut hanya sekedar lips service Nadiem ke media. Ia mengingatkan penghapusan tes calistung bukan kebijakan baru dari Nadiem.

"Supaya ini jangan hanya menjadi lips service di media. Ini diglorifikasi sedemikian rupa seolah-olah ini kebijakan baru, padahal ini kebijakan yang sudah lama sejak tahun 2010 melalui Peraturan Pemerintah," kata Satriwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).

Satriwan mengatakan Nadiem harus menyosialisasikan rencana penghapusan calistung masuk SD ke seluruh sekolah Indonesia. Ia juga menekankan pemberian sanksi kepada sekolah yang melanggar.

"Disosialisasikan dengan baik kepada Dinas Pendidikan dan harus ada sanksi tadi. Kalau enggak ini hanya akan menjadi macan kertas," ujarnya.

Menurutnya, tes calistung masuk SD sebenarnya sudah dilarang dalam berbagai peraturan yang telah diterbitkan baik oleh pemerintah maupun pendahulu Nadiem.

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan untuk masuk ke jenjang SD tidak boleh didasarkan pada kemampuan calistung dan tes lainnya.

Satriwan mengatakan larangan penerapan tes calistung pada PPDB jenjang SD sudah ada sejak jaman Mendikbud Mohammad Nuh dan Muhadjir Effendy.

Pada era Muhadjir larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

"Jadi di era sebelumnya, era Pak Nuh itu sudah dilarang tes calistung bagi anak-anak yang mau masuk SD. Aturannya itu bahkan di atur di level Peraturan Pemerintah. Kemudian di era Pak Muhadjir juga dilarang," ujarnya.

Satriwan menyebut Nadiem juga telah mengeluarkan larangan seleksi masuk SD menggunakan tes calistung yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Artinya di era Nadiem pun ini memang sudah dilarang. Pertanyaan pokoknya kenapa praktik memberlakukan tes calistung bagi calon siswa kelas 1 SD Ini masih dilakukan oleh sekolah-sekolah. Kenapa ini masih terus terjadi," katanya.

Tak ada sanksi

Satriwan mengatakan tes calistung masih dipakai dalam seleksi masuk SD lantaran tak ada sanksi tegas sehingga membuat sekolah dan Dinas Pendidikan tak menghiraukan peraturan tersebut.

Ia menilai fungsi pengawasan Kemendikbudristek masih sangat lemah terhadap sekolah dan Dinas Pendidikan di berbagai daerah.

"Aturan ini tidak tegas karena tidak ada sanksi. Jadi kalau Nadiem betul-betul ingin menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan ingin memberantas tes calistung mestinya dikeluarkan peraturan menteri yang jelas, tegas melarang dan harus ada sanksi bagi sekolah yang melakukannya," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem menghapus calistung dalam PPDB Jenjang SD lantaran miskonsepsi atau kesalahpahaman mengenai calistung pada pendidikan anak usia dini (PAUD) masih saja terjadi.

Ia menilai pengajaran calistung pada anak selama ini menggunakan metode yang salah sehingga membuat anak menganggap sekolah menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.

Menurut Nadiem, persepsi mengenai calistung adalah satu-satunya yang penting dalam pembelajaran PAUD memberikan sejumlah konsekuensi pada anak. Ia menilai konsekuensi paling menakutkan yakni anak merasa bahwa belajar itu tidak menyenangkan sejak dini.

Nadiem menyebut jika anak merasakan belajar bukan proses yang menyenangkan dari masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan.

"Jadi Merdeka Belajar Episode ke 24, akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilang semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid-murid kita di SD. Ini yang pertama dulu, ini yang harus kita hilangkan. Tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak-nya anak untuk masuk SD," jelas Nadiem.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK