Tim jaksa KPK memanggil dua hakim agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara pada Rabu, 5 April 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan langkah itu menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menangani perkara terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi hakim agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim untuk hadir pada agenda sidang Rabu (5/4) di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3).
"Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," sambungnya.
Ali meminta keempat orang tersebut kooperatif memenuhi panggilan tim jaksa KPK. Hal itu sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum yang sedang berjalan.
Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk didakwa menerima suap sebesar Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar) terkait pengurusan perkara di MA.
Tindak pidana itu melibatkan PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Suap itu diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.