Hakim Tipikor Minta 2 Hakim Agung Jadi Saksi Kasus Sudrajad Dimyati

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2023 18:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK mengatakan tim jaksa telah mengirim surat menindaklanjuti Pengadilan Tipikor Bandung untuk menghadirkan 2 hakim agung sebagai saksi.
Ilustrasi pengadilan tipikor Bandung. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memerintahkan dua Hakim Agung hadir sebagai saksi dalam persidangan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk.

Dua hakim agung yang diperintahkan untuk dihadirkan sebagai saksi adalah Samsul Maarif dan Ibrahim. Selain itu, pengadilan Tipikor Bandung pun meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara pada Rabu, 5 April 2023.

"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi hakim agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim untuk hadir pada agenda sidang Rabu (5/4) di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," sambungnya.

Ali meminta keempat orang tersebut kooperatif memenuhi panggilan tim jaksa KPK. Hal itu sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum yang sedang berjalan.

Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk didakwa menerima suap sebesar Sin$200.000 (sekitar Rp2 miliar) terkait pengurusan perkara di MA.

Tindak pidana itu melibatkan PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Suap itu diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER