KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tukin ESDM Keluar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 10 tersangka korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeri Hukum dan HAM mencatat pencegahan 10 tersangka tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, sepuluh tersangka tersebut atas nama Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah.
Kemudian Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Mulai dari Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Selain itu Apartemen Pakubuwono Menteng; serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai Rp1,3 miliar serta dokumen dan alat elektronik yang terindikasi ada aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.
"Segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti KPK dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan 10 tersangka sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
(ryn/fra)