Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil tersangka korupsi penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4) besok.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4).
"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga antirasuah berharap tersangka kooperatif hadir dan menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan penyidik.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," jelas Ali.
Sebelumnya, Rafael merasa menjadi target operasi usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi.
Rafael mengklaim telah kooperatif terhadap lembaga antirasuah. Ia mengaku selama ini juga telah menyerahkan laporan harta kekayaan (LHKPN).
"Saya merasa bahwa saya sedang menjadi target operasi mungkin, jadi saya coba akan hadapi bersama penasihat hukum saya," kata Rafael kepada CNNIndonesia TV, Kamis (30/3).
Rafael menyebut selama ini dirinya seolah 'ditelanjangi' publik padahal dirinya tidak melakukan kasus pidana. Menurut dia, semua ini berawal dari kasus pidana yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satriyo.
"Sehingga menyeret saya dengan tekanan-tekanan dari banyak pihak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk diterangkan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," jelas dia.
Lebih lanjut, Rafael mengaku bakal patuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menyatakan siap menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
Rafael juga mengatakan penyidik KPK telah menggeledah kediamannya pada Senin malam kemarin. Sehari kemudian ia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Diberitakan, KPK telah meningkatkan status perkara Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan status tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Adapun Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.