Haris Azhar dan Fatiah Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Luhut

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 11:00 WIB
Haris Azhar bersama-sama Fatiah Maulidiyanti dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube pada 20 Agustus 2021.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidn Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam membacakan surat dakwaan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut  melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa.

Jaksa mengatakan awalnya Haris berencana mengangkat isu yang membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Setelah mendapat kajian cepat tersbut, Haris melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas. Sehingga Haris berniat mengangkat topik mengenai Luhut untuk menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar.

Haris lalu berdiskusi dengan Agus Dwi Prasetyo dan sepakat memilih Fatiah dan Owi sebagai narasumber. Mereka pun melakukan wawancara di Kantor hakasasi.id daerah Jakarta Timur pada 20 Agustus 2021.

"Saksi Fatiah Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris Azhar untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan," ujar jaksa.

Jaksa lantas menyoroti dialog antara Fatia dan Haris yang mengungkap kegiatan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham perusahaan Toba Sejahtera Group.

Disebutkan dalam surat dakwaan, perkataan Fatiah dianggap bukan merupakan pernyataan akurat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik Luhut.

Sementara, Haris dianggap telah mengetahui dan menghendaki untuk mempublikasikan informasi tersebut melalui YouTube dan dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran kehormatan dan nama baik Luhut.

"Terdakwa Haris Azhar dan Saksi Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," tulis keterangan dalam surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(far/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER