Percakapan Haris & Fatiah Bikin Luhut Emosi dan Geleng-geleng Kepala

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 13:53 WIB
Dalam surat dakwaan Haris Azhar, Menko Marves Luhut Pandjaitan disebut tak terima dan sakit hati mendapat tudingan bermain tambang di Papua.
Percakapan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait tambang di Papua yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar membuat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan emosi hingga geleng-geleng kepala. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Percakapan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait tambang di Papua yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar membuat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan emosi hingga geleng-geleng kepala.

Hal itu diungkap oleh jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"'Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang. Di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," ujar jaksa menirukan ucapan Singgih Widyastono mengutip ujaran Luhut.

Jaksa mengatakan Luhut juga merasa keberatan dengan istilah 'Lord' yang dinilai memiliki makna negatif. Menurut jaksa, Luhut menilai julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Kesaksian Luhut yang dikutip oleh saksi Singgih Widyastono itu merujuk video berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang berbicara dengan topik mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.

Jaksa lantas mengurai percakapan Haris dan Fatiah dalam video tersebut pada menit 14.23 hingga 14.33.

Fatiah awalnya menyebut, "Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita."

"Siapa?" tanya Haris.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," jawab Fatiah.

"LBP the lord. The Lord," timpal Haris.

"Lord Luhut," kata Fatiah lagi.

"Ok," ujar Haris.

"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatiah dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa.

Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Luhut.

"Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE," bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4).

(fra/far/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER