Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewaspadai peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
AHY mengatakan proses PK di MA patut diwaspadai karena rentan intervensi politik.
"Beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa Proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan. Ada celah untuk masuknya intervensi politik," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat Posko Perubahan dan Perbaikan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHY meminta masyarakat turut memonitor proses PK yang ditangani MA. Dia mengatakan PK yang diajukan kubu Moeldoko patut diawasi bersama karena berpotensi ada intervensi politik.
AHY berasumsi demikian karena selama ini gelagat Moeldoko seolah dibiarkan oleh pemerintah. Padahal, Moeldoko adalah pejabat negara yakni Kepala Staf Kepresidenan.
"Betapa perilaku tidak terpuji tersebut seolah dibiarkan begitu saja. Padahal yang bersangkutan adalah Kepala Staf Presiden Republik Indonesia," kata AHY.
AHY lalu menjelaskan bahwa pengajuan PK oleh kubu Moeldoko sempat diprediksi sebelumnya.
Dia menyebut perwakilan Demokrat di tim kecil Koalisi Perubahan pernah bicara kemungkinan kubu Moeldoko menjegal pencapresan Anies Baswedan.
Ternyata terbukti. Kubu Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret atau sehari setelah Demokrat mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebai bakal calon presiden.
"Bahwa bukan tidak mungkin sekelompok penguasa akan meradang dan KSP Moeldoko akan mengajukan PK untuk menghambat laju Koalisi Perubahan. Kini dugaan kami itu terbukti," ucap AHY.
Kubu Moeldoko dan Jhony Alen Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung demi mendapat pengakuan sebagai pengurus Partai Demokrat yang sah.
Sebelumnya, kubu Moeldoko sudah ditolak PTUN, pengadilan negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kini mereka mengajukan peninjauan kembali berbekal empat novum yang mereka klaim sebagai bukti baru.
(bmw)