Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotan Direktur Penyelidik Brigjen Endar Priantoro. Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar yang menimbulkan polemik tersebut.
Permintaan itu tertuang dalam surat tiga halaman yang diterima CNNIndonesia.com. Surat itu telah menyebar di elektronik mail (email) para pegawai KPK.
"Sudah dikirim di email sekitar pukul 14.20 WIB tadi," ujar sumber CNNIndonesia.com mengonfirmasi kebenaran surat dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber ini menyatakan, "situasi penyelidikan dan penyidikan KPK lagi panas karena adanya indikasi kesewenang-wenangan."
Para PNYD asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini berjalan baik. Mereka menilai proses pemberhentian Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Sedangkan Pasal 19 PP a quo menjelaskan pemberhentian karena sebab lain yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.
Lebih lanjut, Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi: "Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat."
"Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan [Endar Priantoro]," ucap mereka.
Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," ucap mereka.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Pimpinan KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
(ryn/tsa)