Jubir Luhut Respons Sorotan Pihak PBB di Sidang Haris Azhar & Fatiah

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 19:26 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua aktivis HAM ke polisi dan kini kasusnya tengah berjalan di pengadilan. (REUTERS/STAFF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi meminta Pelapor Khusus PBB pemerhati Aktivis atau Pembela HAM (UN Special Rapporteur on Human Rights Defenders) Mary Lawlor tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembela HAM dunia.

Hal ini disampaikan Jodi merespons langkah Mary Lawlor yang melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia terkait kasus yang menimpa Fatiah Maulidiyanty dan Haris Azhar yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Sebagai pembela HAM harusnya Ibu Mary paham, penting untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran dalam melaksanakan tugasnya," kata Jodi kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/4).

Jodi menyatakan Luhut memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membersihkan nama baiknya dari tuduhan atau fitnah tidak berdasar.

Ia juga menyinggung prinsip HAM sangat dilindungi hukum. Oleh karena itu, menurutnya  tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan yang merugikan HAM orang lain, termasuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik.

Jodi juga berharap seseorang yang sedang melakukan pembelaan HAM dapat memastikan kebenaran fakta dan informasi yang disampaikan terlebih dulu.

"Karena itu, seorang pembela HAM harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Jodi.

Mary Lawlor sebelumnya menyoroti proses persidangan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Dia mengaku prihatin dengan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Indonesia oleh pejabat pemerintah untuk mengancam para aktivis atau pembela HAM.

"Yang juga memprihatinkan adalah kriminalisasi pencemaran nama baik dan undang-undang yang berisiko merusak hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak yang dijamin dalam peraturan nasional yang ditetapkan Republik Indonesia dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM," ucap Lawlor.

Haris Azhar dan Fatiah didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Haris bersama Fatiah dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatiah terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'

Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(rzr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK