Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty heran atas keputusan hakim untuk memisahkan dua berkas perkara dakwaan terhadap dua aktivis HAM tersebut dalam perkara pencemaran baik Menko Marves Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
Pertanyaan keberatan ini sejatinya telah diungkap tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatiah di awal sidang perdana di PN Jaktim, Senin (3/4), sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memutuskan untuk menyimpulkan berkas perkara Haris dan Fatiah akan dipisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang milik Fatiah akan dilanjutkan pada 12.30 WIB setelah perkara Haris selesai disidangkan sekitar pukul 11.45 WIB pada hari yang sama ini.
Menanggapi itu, Muhammad Isnur selaku salah satu tim kuasa hukum Haris-Fatiah pun heran dan menganggap hal tersebut justru tidak efektif.
"Dalam prinsip hukum acara pidana, itu artinya tidak cepat. Tidak sederhana. Itu memperumit. Itu memperlama. Itu mengakibatkan boros waktu buat semua," kata Isnur kepada CNNIndonesia.com di PN Jaktim, Senin (3/4).
Isnur mengatakan pihaknya menilai keputusan hakim untuk memisahkan perkara Haris dengan perkara Fatia adalah hal yang buang-buang waktu. Pasal, surat dakwaan, JPU dan Majelis Hakim akan sama persis dengan perkara milik Haris.
"(Surat dakwaan) sama semua, perkaranya sama, hakimnya sama," sindir Isnur.
Lebih lanjut, pihaknya pun bertanya-tanya apakah Luhut Binsar Pandjaitan nantinya juga akan diperiksa dua kali sebagai saksi pelapor dalam dua perkara yang berbeda.
"Pertanyaan saya, 'mau enggak Pak Luhut diperiksa dua kali nanti?' Jadi pagi dia diperiksa sampai malam untuk perkara Haris, besoknya pagi sampai malam diperiksa untuk Fatia," kata Isnur.
"Dengan berlembar-lembar pembacaan surat dakwaan yang sama, serta puluhan advokat dan puluhan jaksa juga," sambungnya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatiah terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatiah sebagai tersangka.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait pencemaran nama baik Luhut.
"Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE," bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4).
(far/kid)