Sidang Fatiah Gaduh karena Pengacara Disebut Tak Paham Hukum

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 19:52 WIB
Kegaduhan sempat terjadi di dalam sidang ketika baik terdakwa Fatiah maupun kuasa hukumnya mengatakan tak mengerti pada dakwaan yang dibaca JPU.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang perdana di PN Jaktim. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Koordinator Kontras Fatiah Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat diwarnai kegaduhan.

Kegaduhan itu terjadi usai terdakwa Fatiah mengaku tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana bertanya kepada Fatia mengenai surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Kepada hakim, Fatiah mengaku tidak mengerti dengan isi surat dakwaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum mengerti dan saya minta dijelaskan kembali untuk memperjelas terkait posisinya saya," kata Fatiah di ruang sidang PN Jaktim, Senin (3/4).

Lantas, anggota kuasa hukum Fatia juga menyampaikan hal yang sama. Pengacara Fatiah itu berpendapat dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas.

"Kami pun sebagai kuasa hukum bingung ini dakwaannya apaan sebenarnya sih, muter-muter nggak jelas Yang Mulia," ujarnya.

Kemudian salah satu anggota tim JPU menjelaskan dengan detail mengenai pasal yang didakwakan kepada Fatia. Jaksa lalu mempertanyakan kapasitas kuasa hukum Fatia.

Dia mengatakan, "Semua sudah tertuang dalam pasal dakwaan dan kami merasa sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada terdakwa."

Mereka juga, katanya, sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yang sudah seharusnya memahami mengenai hukum.

"Jadi pada saat mereka bertanya lagi kami, makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum?" ujar jaksa menyindir.

Kemudian, salah satu kuasa hukum Fatia merasa tidak terima atas pernyataan jaksa itu. Suasana ruang sidang pun mendadak gaduh.

"Tidak paham hukum? Itu merendahkan kami. Seharusnya seorang jaksa menjelaskan dakwaannya bukan malah mengklaim kami tidak paham hukum. Kami keberatan Yang Mulia," tegasnya.

Hakim Ketua Cokorda lalu menengahi kuasa hukum Fatia dan jaksa.

"Sudah-sudah," kata Hakim Ketua Cokorda.

Majelis hakim PN Jaktim sebelumnya memutuskan untuk memisah berkas perkara Fatiah dan terdakwa lain Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut itu. Sebelumnya Luhut melaporkan dua aktivis HAM itu terkait video di akun youtube dengan tajuk 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!' .

Dalam video itu, terdakwa Fatiah menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

"Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Fatiah didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Ajukan eksepsi

Pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty akan ajukan eksepsi atau bantahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Sidang dengan agenda bantahan ataupun eksepsi dari terdakwa Haris Azhar dan Fatiah akan dilaksanakan pada Senin (17/4) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Eksepsi dilakukan karena baik Haris Azhar maupun Fatiah mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum melalui surat dakwaan tertulis di sidang perdana di PN Jaktim, Senin (3/4).

"Secara substansi saya tidak mengerti, karena saya tidak menerima dakwaan tersebut kepada saya," ujar Haris Azhar kepada Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Atas pernyataan tersebut, tim kuasa hukum Haris-Fatiah pun mengajukan persiapan eksepsi selama dua pekan sejak sidang pertama digelar.

Mulanya, majelis hakim menolak memberikan waktu dua pekan dengan alasan berdekatan dengan hari raya Idul Fitri. Namun setelah berbagai pertimbangan, hakim ketua akhirnya memberikan waktu dua pekan tersebut dengan syarat semua dokumen telah dilengkapi tanpa alasan penundaan sidang.

"Kami memberi waktu dua minggu, dengan syarat semuanya sudah lengkap. Tidak ada lagi alasan untuk menunda persidangan dengan agenda eksepsi tersebut," ujar hakim ketua mengabulkan kuasa hukum Haris-Fatiah.

Nantinya dalam agenda eksepsi, Haris Azhar dan Fatiah akan memberikan pernyataan bantahan masing-masing kepada JPU.

"Jadi tolong Anda nanti tanggal 17 hadir, tanpa diundang ya. Pukul 10.00 WIB tepat akan kita mulai sidangnya," kata hakim ketua Cokorda terhadap Fatiah.

Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(antara, far/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER