Firli Bahuri Jadi Sorotan Usai Tolak Perpanjangan Tugas Brigjen Endar

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 12:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sorotan berbagai pihak usai polemik menolak perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Ketua KPK, Firli Bahuri jadi sorotan usai menolak perpanjangan tugas Brigjen Endar di KPK. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan berbagai pihak usai polemik menolak perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengecam tindakan yang dilakukan oleh Firli.

Ia menilai Firli Bahuri tidak menghormati keputusan Kapolri yang memilih untuk memperpanjang masa bakti Brigjen Endar di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut," tulis Yudi dalam keterangan resmi, Senin (3/4).

"Seharusnya Firli Bahuri cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarier di KPK," sambungnya.

Lebih lanjut, Yudi juga menilai bahwa tindakan Firli ini dapat menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat terhadap KPK.

Ia berharap agar ada tindakan tegas dari Dewan Pengawas agar menyoroti polemik ini lebih lanjut.

"Dewas harus proaktif turun tangan. Periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk Sekretaris Jenderal KPK," tulis Yudi.

"Karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain," sambungnya.

Dihubungi terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter tidak ingin memberikan kritikan terlebih dahulu terhadap polemik tersebut. Ia menolak berkomentar soal keterkaitan kasus ini dengan isu Formula E.

Namun ia memberikan catatan akan pentingnya penelusuran terkait motivasi pengembalian Brigjen Endar dan Karyoto ke Polri.

"Beberapa waktu lalu Pak Firli sempat bilang kalau kekurangan staff kan? Tolong nanti dicek lagi," ungkap Lola, Senin (3/4).

"Kalau memang kekurangan staf, kenapa mengembalikan orang-orang ini?" sambungnya.

Menurut Lola, umumnya terdapat alasan utama seperti masa bakti yang habis ataupun penjatuhan sanksi yang membuat Firli melepaskan para penyidiknya kembali ke lembaga Polri.

Namun menurutnya, hal itu belum dapat dibuktikan secara konkret karena harus dilakukan penelusuran ulang.

Terlebih, ia juga menyoroti sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang justru meminta agar Brigjen Endar diperpanjang di KPK.

"Pada prinsipnya harus dicari dulu alasannya. Biasanya ada penjelasan, karena ada proses-proses pemecatan, misalnya, atau sanksi, misalnya. Itu kan biasanya ada dijelaskan dalam surat," ujar Lola.

"Kalau misal enggak ada, ya patut diduga itu enggak berkaitan dengan kualitas kerja dia," imbuhnya.

Pimpinan KPK Firli Bahuri enggan memperpanjang masa penugasan Endar dan Karyoto sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

KPK membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.

Adapun Karyoto saat ini dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat balasan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Lewat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 perihal jawaban pengembalian anggota Polri di KPK, Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah. Listyo beralasan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Listyo mengatakan Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang ditinggalkan Irjen Karyoto.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian salah satu poin surat yang diterima CNNIndonesia.com.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah menerima surat dari Kapolri mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.

"Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyampaikan terima kasih atas dedikasi Endar di KPK.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujarnya.

(far/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER