Ayah Ungkap Kondisi David: Seperti Meninggal tapi Bernapas

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 03:15 WIB
Jonathan Latumahina menyebut anaknya, Cristalino David Ozora, bak orang meninggal namun masih bernapas. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya, Cristalino David Ozora.

Hingga kini David belum sadarkan diri akibat cedera otak traumatik yang berdampak pada terputusnya syaraf, usai dianiaya oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, pada akhir Februari kemarin.

Ia mengatakan pihak rumah sakit telah menilai tingkat kesadaran menggunakan glasgow coma scale (GDS) atau skala koma glasgow.

Ada tiga parameter yang diukur yaitu respons penglihatan, pendengaran, dan gerak. Nilai GDS orang sadar adalah 15, sedangkan David kala itu hanya 3.

"Arti lebih gampangnya lagi seperti orang meninggal tapi masih bernafas, karena ketika disenter matanya tidak ada respons sama sekali," ujar Jonathan saat ditemui usai persidangan AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Ia menjelaskan tim dokter Rumas Sakit Mayapada melakukan sejumlah tindakan medis termasuk trakestomi guna membuka jalur napas.

Jonathan menjelaskan sejauh ini putranya sudah menjalani berbagai terapi. Terbaru kondisi David disebut telah bisa buang air dengan sadar, minum, dan menelan. Namun, kesadaran kualitatifnya masih belum sebaik kesadaran kuantitatifnya.

"Nah, komunikasinya juga masih satu arah, kita harus menebak-nebak. Asesmen dokter menyampaikan, butuh 6 bulan sampai 1 tahun. Jadi memang benar, dia memang tidak bisa sekolah lagi, untuk sampai batas waktu yang kita belum tahu," jelas Jonathan.

Terapi yang dijalani David disebut sangat ketat, sehingga dia masih dirawat di ICU. Belum lagi, David yang sempat demam hingga 38,4 derajat celcius pada Jumat kemarin.

Jonathan menyebut anaknya, Cristalino David Ozora tak bisa bersekolah hingga waktu yang belum diketahui. 

Sementara itu, Mario (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, perempuan berinisial AG ditingkatkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tak hanya itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(pop/dzu)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK