Perempuan APA Dicecar soal 'Pembisik Mario' saat Sidang Anak AG

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 18:28 WIB
Kuasa hukum APA mengatakan klienya menjawab persis seperti di BAP pertanyaan di sidang AG soal dugaan sebagai pembisik Mario Dandy.
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) menjadi saksi dalam sidang anak AG di PN Jaksel. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mengaku ditanya soal pembisik awal Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang anak perempuan AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Kuasa Hukum APA, Enita Edyalaksmita mengatakan kliennya telah menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum, pengacara AG, dan hakim.

Enita menyebut pertanyaan yang diajukan ke kliennya masih terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Enita, kliennya menjawab dengan lancar di muka 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enita mengatakan kliennya saat ditanyakan terkait sosok pembisik awal, menegaskan membantahnya seperti yang diterangkan juga dalam BAP. persidangan.

"Sudah (ditanya soal pembisik awal). Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 7. Seperti dalam BAP saja, sama seperti statement yang semula. Tidak berubah," ujar Ernita di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

"Menjawab dengan lancar tadi semua," jelas dia.

Selain itu, Enita mengatakan Amanda tidak bertemu dengan tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini.

Dia mengatakan keterangan saksi disampaikan secara bergantian atau terpisah dalam sidang tertutup tersebut.

"Enggak ketemu sama sekali...Kesaksian sendiri, ganti gantian. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru. Tapi cuma memang seputar daripada BAP sajalah," imbuhnya.

Amanda sebelumnya dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap Mario cs soal dugaan pencemaran nama baik.

Adapun Amanda dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas laporan tersebut.

"13 pertanyaan," kata Amanda di Polda Metro Jaya, Senin (27/3).

Sementara itu, Enita menerangkan selama pemeriksaan, kliennya dicecar pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Enita menyebut penyidik setelah ini bakal memeriksa saksi yang pihaknya ajukan. Mereka adalah pihak keluarga hingga teman Amanda yang diklaim mengetahui soal pencemaran nama baik tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo cs terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret lalu.

Laporan ini dibuat imbas terseretnya APA yang disebut sebagai sosok pembisik sebelum Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap David.

"Kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," kata Enita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER