Brigjen Endar Ungkap Banyak Penyidik Polri di KPK Turut Prihatin
Brigjen Pol Endar Priantoro angkat suara perihal gejolak protes penyidik asal Polri di KPK imbas pencopotan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan lembaga antirasuah itu.
Endar mengaku sudah mengetahui hal itu.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK [surat keputusan] ini," ujar Endar usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
SK dimaksud yaitu perihal pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Endar ke institusi Polri yang dikeluarkan KPK.
"Jadi, teman-teman mereka juga merasa hampir sama lah dengan saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," kata Endar.
"Ya, mungkin seperti itu pertimbangannya. Jadi, teman-teman juga memberikan semangat kepada saya, dukungan kepada saya, karena bukan atas nama pribadi saat ini, karena membawa nama Polri," sambungnya.
Endar mengaku menerima SK pemberhentian dengan hormat dan penghadapan kembali ke Polri pada Jumat, 31 Maret 2023. Saat itu ia bertemu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa, Karo Hukum, Karo SDM, dan Inspektur.
Endar mengaku bingung lantaran telah memegang surat dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas dasar itu, Endar ingin menguji kebijakan petinggi KPK yang menerbitkan SK dimaksud ke Dewas KPK.
Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Sumber CNNIndonesia.com menyebut pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kedua orang ini disebut sumber, kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Endar dan Karyoto juga dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
(ryn/bmw)