Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya bakal mempelajari laporan tersebut.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar Haris melalui pesan tertulis, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan Dewas belum mempunyai kesimpulan awal meskipun pelapor mengaku telah menceritakan sedikit peristiwa kepada Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.
"[Laporan] masih dipelajari," katanya.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK pada Selasa siang.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Menurutnya, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara itu, lembaga antirasuah menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Polemik ini berbuntut panjang. Firli pun sebelumnya telah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Mereka tidak terima dengan pencopotan Endar.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.
(ryn/fra)