Cerita Ayah Shane Kirimi Pesan Tak Digubris Rafael Alun

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 19:08 WIB
Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan (60) mengaku tidak digubris ketika mengirim pesan kepada ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19), usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakawa AG (15) di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah tersangka Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan (60) mengaku tidak digubris ketika mengirim pesan kepada ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu disampaikan Tagor saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Mulanya, Tagor bercerita momen dirinya bertemu dengan Mario di Polres Jakarta Selatan. Kala itu, Tagor menasehati Mario atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya sudah saya WhatsApp 'Pak, ini orang tua Shane' dibaca, tapi tidak direspons," ujar Tagor.

Tagor menjelaskan tujuannya menghubungi Rafael adalah untuk berbincang sesama orang tua.

"Sebagai orang tua, pengen kenal, ketemu, mau bicara baik-baik tujuannya. Harapan saya bisa kami ngobrol, tapi ya begitu orang tuanya. Entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya, atau dia anggap saya orang rendah, ya enggak tahu," jelas Tagor.

Tagor menyampaikan harapannya agar Rafael sebagai orang tua Mario turut bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Pasalnya, Tagor menilai Shane hanya terseret peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Saya hanya minta bertanggung jawab dengan anak saya, karena perbuatan anaknya. Sebagai orang tua yang harus bertanggung jawab," imbuh dia.

Sebelumnya, Shane dihadirkan sebagai saksi bersama Mario dalam sidang AG (15) hari ini. Keduanya tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.43 WIB. Lalu, keduanya tampak keluar pada pukul 17.17 WIB.

David Ozora mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Mario dan Shane Lukas lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

AG diduga juga terlibat dalam perkara ini. Status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan Pasal Penganiayaan Berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER