AG Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Anak berinisial AG bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4) hari ini.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
"Kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan itu. Besok (red, hari ini) hari Rabu kita memasuki agenda tuntutan," ujar Reza.
Reza belum menerangkan waktu diselenggarakannya sidang tuntutan AG. Namun, dia menyebut sidang digelar siang hari.
"Untuk jam kita tentatif, mungkin agak lebih siang sedikit mungkin jam 12.00 WIB kita agenda sidang tuntutan," jelas dia.
Lebih lanjut, Reza juga menjelaskan sidang pemeriksaan yang digelar pada hari ini. Ia mengatakan pihak jaksa telah menghadirkan 15 orang saksi. Dihadirkan pula 2 ahli dari pihak dokter dan 1 ahli digital forensik.
Sementara itu, Reza menyebut pihak penasihat hukum AG juga turut menghadirkan saksi meringankan atau a de charge dalam persidangan hari ini.
Pengacara siap jalani tuntutan
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya siap menjalani sidang tuntutan pada hari ini.
Selain itu, Mangatta menyebut tim kuasa hukum AG juga bakal bersiap untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi dalam pekan ini.
"Besok (red, hari ini) sidang tuntutan kami siap dengan apapun sikap dari jaksa penuntut umum dan tuntutannya. Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di hari Kamis," kata Mangatta.
David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam perkara ini.
Status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Lalu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.