Hoodie Menutup Wajah hingga Bungkam AG Saat Malam Selepas Sidang

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 08:43 WIB
Awak media bertanya terkait tanggapan AG soal agenda tuntutan yang dijadwalkan hari ini. AG tidak mengeluarkan komentar apapun.
AG selesai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 21.40 WIB. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak perempuan berinisial AG (15) selesai menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4) malam ini.

Sebelumnya AG tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.03 WIB. Sidang berlangsung secara tertutup lantaran AG merupakan anak di bawah umur.

Pantauan CNNIndonesia.com, AG tampak keluar dari ruangan pada pukul 21.40 WIB. Dia mengenakan hoodie putih yang sekaligus menutupi wajahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG tampak didampingi barisan pengamanan saat berjalan kaki ke arah mobil yang telah menunggu di halaman pengadilan.

Awak media bertanya terkait tanggapannya soal agenda tuntutan yang dijadwalkan esok hari. AG tidak mengeluarkan komentar apapun.

AG juga tidak berkomentar ketika awak media bertanya perihal dugaan pelecehan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri di hari yang sama.

Diberitakan, Basri menyebut kliennya mengungkapkan dugaan pelecehan dalam persidangan AG hari ini.

"Pelecehan itu kan udah disampaikan di dalam persidangan. Jadi faktanya memang begitu. Disampaikan (oleh Mario) di dalam persidangan, iya," ujar Basri di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Basri mengklaim kuasa hukum David juga ikut menyaksikan keterangan yang disampaikan Mario.

Menurut Basri, Mario juga menyampaikan soal informasi dari APA.

"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motif, dan apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya, dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," jelas Basri.

David Ozora mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga juga terlibat dalam perkara tersebut.

Status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(pop/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER