Bareskrim Polri menyebut senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tengah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Perkembangan sampai saat ini kita sedang menguji barang bukti yang ada, senjata api sedang kita uji di Labfor," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandhani mengatakan 6 dari 15 senjata yang memiliki izin juga tengah didalami oleh pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Djuhandani mengatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (31/3) lalu.
Ia memastikan dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan," ujarnya, Senin (3/4).
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(tfq/ain)