Seiring pencopotan Endar ini, Huda mengamini soal dugaan masalah yang mungkin terselubung di dalam penunjukkan pejabat pelaksana tugas (Plt). Sebab Plt mempunyai kewenangan yang terbatas.
"Problem-nya sengaja dibuat pelaksana tugas, supaya kemudian tanggung jawab pengambilan keputusan pada atasan berikutnya. Atasan Direktur Penyelidikan adalah Deputi Penindakan... memang maunya begitu," kata Huda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Feri justru ragu pada tindakan yang diambil Dewas KPK merespons laporan Endar.
Menurutnya selama ini Dewas seperti melindungi kerja-kerja kotor komisioner KPK lantaran laporan pelanggaran etik tidak diputus dengan bijaksana
"Namun harus dipahami bahwa langkah pelaporan ke Dewas agar sebuah peristiwa pelanggaran etik bisa didengar dalam persidangan etik tersebut oleh publik. Sebagai upaya langkah itu dapat dipahami," katanya.
Pada Selasa (4/4) lalu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihaknya telah menerima laporan Endar terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya bakal mempelajari laporan tersebut.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar Haris melalui pesan tertulis.
Sementara itu, KPK mengklaim pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4).
Dia pun menyebut pengambilan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK disebut sepakat satu suara dalam rapat pimpinan (Rapim).
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.
Ali menjelaskan keputusan itu didasari karena masa penugasan Endar dari Polri habis per 31 Maret 2023. KPK tidak mengusulkan perpanjangan penugasan tetapi mengajukan promosi jabatan untuk Endar di Polri.
"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," imbuhnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara terkait kisruh internal KPK itu. Dia meminta KPK tidak menimbulkan kegaduhan dengan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan setiap instansi punya aturan mengenai perpindahan dan penggantian pejabat. Ia meminta KPK menjalankan aturan-aturan tersebut.
"Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja," ucapnya.
(yoa/kid)