ANALISIS

Kisruh Pencopotan Endar, Formula E dan Wanti-wanti Posisi Plt di KPK

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 09:09 WIB
Brigjen Endar Priantoro usai melapor ke Dewas KPK, Selasa (4/4). (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka beberapa waktu terakhir. Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Brigjen Endar Priantoro, Selasa (4/4).

Endar mempersoalkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat dari jabatannya yakni Direktur Penyelidikan KPK yang ditandatangani Sekjen dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Kisruh pencopotan Endar bermula dari surat rekomendasi dari Firli yang meminta Polri untuk menarik Irjen Karyoto dan Endar dari KPK. Karyoto sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Surat itu lalu dibalas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023. Listyo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.

Namun, KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Listyo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau (Endar) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

Polri kemudian kembali mengirimkan surat balasan terkait pemberhentian dengan hormat terhadap Endar tersebut. Melalui surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah.

Listyo beralasan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian salah satu poin surat Listyo.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, ada indikasi Firli tengah mengkriminalisasi kasus Formula E demi kepentingan politik dalam pencopotan Endar ini.

Hal ini juga berkaca dengan pengembalian sejumlah pejabat lainnya sebelum Endar. Endar adalah salah satu yang disebut berbeda pendapat dengan Firli soal penanganan kasus Formula E.

Endar dan Karyoto disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dari beberapa rangkaian pengembalian beberapa figur yang diketahui publik menolak rencana Firli untuk memaksakan perkara Formula E ditindaklanjuti, jelas muncul motif mengkriminalisasi perkara Formula E demi kepentingan politik," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).

Menurutnya tindakan Firli itu kian membuat KPK terpuruk sebagai alat politik.

"Terlihat memang Firli hendak memaksakan agar perkara Formula E bisa berlanjut dan menyeret di wilayah politik," katanya.

Ketidakharmonisan internal KPK

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda menilai ada ketidakharmonisan dalam internal KPK yang membuat lembaga antirasuah itu tidak ingin Endar menjabat lagi.

Menurutnya, ketidakharmonisan ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

"Bisa jadi itu erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas. Jadi kalau selama ini disebut yang bersangkutan (Endar) beda pandangan terkait kasus tertentu, itu bisa jadi yang menyebabkan yang bersangkutan disingkirkan dari KPK," kata Huda saat dihubungi.

Ia mengatakan perbedaan pandangan itu seharusnya tak bisa dijadikan dasar menyingkirkan Endar.

Apalagi, dalam internal KPK, menurutnya, penyelidik dan Pimpinan masing-masing memiliki kewenangan serta tidak punya hubungan yang hierarki.

"Fungsi pejabat berbagi tugas dan kewenangan kan itu supaya terjadi check and balance, ada kontrol di antara mereka. Dengan disingkirkan ini, oknum di KPK sedang berusaha untuk singkirkan hambatan atas sejumlah hal yang selama ini terhambat oleh yang bersangkutan (Endar)," katanya.

Baca halaman selanjutnya.

Masalah di Balik Keberadaan Plt dan Dewas KPK


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :

TOPIK TERKAIT