Lawan PK Moeldoko, Pengurus Demokrat Daerah Serentak ke Pengadilan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 15:25 WIB
Pengurus DPD Demokrat Banten mendatangi kantor PTUN meminta perlindungan hukum, agar partai itu tidak lagi obok-obok Moeldoko. (Dokumentasi DPD Demokrat Banten)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengurus Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia secara serentak menyambangi pengadilan di daerahnya masing-masing menyusul upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan kubu KSP Moeldoko terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur Irwan mengatakan upaya ini dilakukan untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke MA. Ia menjelaskan sejak Senin (3/4), para Ketua DPD dan DPC Demokrat Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing.

"Jadi bagi kami ini bukan bicara perebutan ketua umum. Ketum Demokrat dari kemarin, hari ini, sampai esok tetap mas Ketum AHY. Ini bicara panggilan jiwa kita semua kirim surat perlindungan hukum melalui PTUN di daerah. Agar MA menolak seperti di pengadilan sebelumnya," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/4).

Irwan juga menegaskan upaya ini dilakukan sebagai tanda pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat tetap solid di bawah kepemimpinan AHY. Ia mengatakan upaya ini sebagai perlawanan terhadap Moeldoko yang terus berupaya mengganggu Demokrat.

"Itu bagian daripada patriotisme kita untuk mempertahankan kedaulatan Partai Demokrat dan kepemimpinan partai Demokrat mas AHY. Karena Moeldoko mencoba merongrong dan membegal," kata dia.

"Semua DPC dan DPD tunduk dan taat pada AHY dan beri surat perlindungan hukum ke MA. Apa yang diajukan [PK] Moeldoko ini jahat," tambah Irwan.

Selain itu, Irwan meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas terhadap Moeldoko yang terus menganggu Demokrat. Ia mengatakan upaya Moeldoko ini tak benar secara etika pemerintahan lantaran statusnya sebagai Kepala Staf Presiden.

"Apalagi enggak gentleman dia ajukan PK, malah ngeles. Aduh masa pejabat Istana seperti itu. Bagaimana pun dia melekat sebagai KSP. Saya sih butuh ditegur lah, kalau memang sejauhnya, sanksinya dikeluarin lah dari Istana," kata dia.

Di Banten, delapan pengurus DPC Demokrat Banten mendatangi kantor Pengadilan Negara (PN) di wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk tingkat DPD Demokrat Banten mengunjungi kantor PTUN.

Mereka meminta perlindungan hukum, agar partai yang dipimpin Ketum Moeldoko tidak lagi diobok-obok oleh Moeldoko.

"Kita bersurat ke PTUN, bahwa empat novum atau bukti baru yang dibawa Moeldoko itu adalah tidak benar, semua merupakan bukti lama yang sudah kalah di pengadilan," ujar Sekretaris DPD Demokrat Banten Eko Soesilo di PTUN Serang, Selasa (4/4.

"Untuk memastikan langkah perampok partai ini adalah sia-sia, karena yang sah secara hukum adalah Mas AHY, bukan Moeldoko," tegasnya.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Jansen Sitindaon mengakui para pengurus Demokrat di seluruh Indonesia mendatangi pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun PTUN.

Jansen menjelaskan langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar DPP, DPD dan DPC Demokrat seluruh Indonesia merespons PK yang diajukan Moledoko.

"Semoga Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan menerima surat dari semua DPC dan DPD Demokrat se-Indonesia," kata Jansen.

Surat yang diberikan pengurus Demokrat di seluruh Indonesia ke pengadilan itu di antaranya berisikan kronologi perkara, pengesahan negara terhadap kepemimpinan Demokrat di bawah AHY hingga menunjukkan pelbagai bukti faktual tak ada DPC/DPD Demokrat yang mendukung Moeldoko.

Jansen menaruh kepercayaan kepada hakim supaya membuat keputusan dengan akal sehat merespons perkara ini. Ia menegaskan Demokrat menolak cara 'pembegalan' partai oleh pihak luar karena merusak demokrasi di Indonesia.

"Kenal saja kita tidak dengan Moeldoko ini. Karena dia bukan anggota partai kita. Sedetikpun dia tidak pernah berorganisasi bersama kita, berjuang bersama-sama dengan kita didalam partai. Tiba-tiba, ujug-ujug dia mau jadi Ketum dan memimpin kita," kata Jansen.

Sebelumnya kubu Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait status kepengurusan Demokrat di bawah AHY.

AHY menyebut Moeldoko Cs masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

Saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu, Moeldoko enggan menjelaskan tentang upaya PK yang ia layangkan bersama Jhoni Allen Marbun ke Mahkamah Agung (MA). Ia menyampaikan bahwa pertanyaan terkait PK yang ia layangkan belum saatnya untuk dijawab.

"Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang. Terima kasih, sorry mas ya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4).

"Ora ngerti aku, ora ngerti!" imbuhnya

(rzr, ynd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK