Kemenkes Setor Daftar Inventarisasi Masalah RUU Kesehatan ke DPR
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan DIM yang disampaikan itu telah menampung partisipasi publik selama periode 13-31 Maret 2023.
Partisipasi publik itu dilakukan dalam 115 kegiatan, 1.200 pemangku kepentingan (stakeholders) yang diundang, serta 72 ribu peserta yang hadir baik luring maupun daring.
"Dari 478 pasal yang ada, DIM yang totalnya disampaikan pemerintah totalnya adalah 3.020, sebanyak 1.037 itu sifatnya tetap jadi mengkonfirmasi isi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional, dan 1.584 ada perubahan dari substansi," kata Budi.
Sementara DIM penjelasan memuat 1.488 buah. Rinciannya 609 tetap, kemudian 14 perubahan redaksional, serta 865 perubahan substansi. Budi pun menyampaikan setidaknya 6.011 masukan telah dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.
Masukan itu khususnya berasal dari para stakeholders utama yang terlibat seperti organisasi profesi, akademisi, kementerian/lembaga, LSM, dan asosiasi terkait kesehatan.
Budi pun mencatat terdapat lima masukan teratas dalam public hearing dan sosialisasi RUU Kesehatan yang telah dilakukan. Yakni rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Ada pula lima topik teratas yang disampaikan publik melalui situs resmi Kemenkes yang beberapa di antaranya pengelompokan dan kualifikasi SDM kesehatan. Kemudian registrasi dan perizinan, BPJS, pengadaan tenaga kesehatan, serta rumah sakit.
"Ada satu topik yang sangat tinggi karena ada satu kelompok teknologi kesehatan yang ingin menjadi nakes sendiri. Jadi dia membombardir website nya kita dengan submission dari robot," ujar Budi.
Setelah menyampaikan pemaparannya, Budi menyerahkan tumpukan dokumen kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Lana Lena.
"Kita sudah menerima secara resmi DIM pemerintah kepada kita, dan sudah kita terima secara resmi, untuk itu saya sah kan ya. Dan berikutnya kita akan membahas ini dalam rapat kerja kita di Panja tentang RUU Kesehatan," ujar Melki.
RUU Kesehatan sebelumnya sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR ke-16 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Kesepakatan itu diketok usai masing-masing fraksi mengemukakan pendapat mereka. Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu menolak RUU Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.
(khr/kid)