Bacakan Pleidoi, AG Menangis di Sidang Kasus Penganiayaan David

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 16:42 WIB
AG (15) menangis saat membacakan pleidoi setelah dituntut 4 tahun bui di kasus penganiayaan berencana David Ozora.
Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Remaja perempuan berinisial AG (15) menangis dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

AG sebelumnya dituntut empat tahun penjara di LPKA karena dinilai terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut AG, tim penasihat hukum, dan orang tua AG menyampaikan pleidoi secara langsung di muka persidangan.

"Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pledoinya sendiri yang disusun sendiri, sama anak tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan (pleidoi) secara langsung sendiri juga," kata Mangatta usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis. Tadi ada Mbak Mellisa (kuasa hukum David) juga," imbuhnya.

Mangatta pun mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang dialami David.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan bukti CCTV di persidangan dan turut dilampirkan dalam pleidoi.

Adapun sidang pleidoi AG dimulai pada pukul 13.15 WIB secara tertutup. Setelahnya, AG tampak meninggalkan PN Jakarta Selatan pada pukul 14.42 WIB.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan usai pembacaan pleidoi, sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum atau replik yang disampaikan secara lisan. Setelahnya, kuasa hukum juga menyampaikan duplik secara lisan.

Sebelumnya, AG dituntut empat tahun bui di LPKA oleh jaksa. AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER