Kisruh KPK-Brigjen Endar, dari Lapor ke Dewas Hingga Pemutusan Akses

CNN Indonesia
Jumat, 07 Apr 2023 07:50 WIB
KPK kisruh usai pemberhentian Mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro yang diduga terkaot penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. ( CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengalami kisruh usai pemberhentian Mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Endar yang akses ke kantornya diputus per Jumat (7/4) bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK.

Kisruh di KPK dimulai usai pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023. KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetapi KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta. Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.

Kedua orang tersebut dikatakan kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal ini berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pemberhentian ini membuat Endar melaporkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK pada Selasa siang.

Endar mempermasalahkan surat keputusan terkait pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Menurutnya, sebelum itu terbit sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tak hanya oleh Endar, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sonny Muhammad, perwakilan dari pelapor, menilai Firli telah menodai integritas KPK karena diduga memaksakan status Formula E naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Lebih lanjut, Endar sendiri akan kehilangan akses ke kantornya per Jumat (7/4) setelah dirinya diberhentikan sepekan lalu.

"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok," kata Endar seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Kamis (6/4).

(loam/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK